JAKARTA - Polri menegaskan platform keuangan digital yang menguasai aset nasabah secara sepihak, dapat diproses secara pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, sengketa atau perkara gagal bayar pada platform digital pada dasarnya berakar dari hubungan hukum keperdataan antara para pihak.
"Apabila terjadi perselisihan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban yang masih berada dalam ruang lingkup perjanjian tersebut, pada dasarnya penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum perdata," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Meski demikian, Ade Safri menegaskan penyelesaian melalui jalur perdata tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya proses hukum pidana. Menurut dia, aparat penegak hukum dapat bertindak apabila ditemukan indikasi pengelola platform melakukan manipulasi atau menguasai aset digital milik nasabah secara sepihak tanpa persetujuan pemilik yang sah.
"Sepanjang dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan menguasai, mengalihkan, menggunakan, atau mengonversi aset milik nasabah secara melawan hukum tanpa hak, yang disertai adanya maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana," ujar Ade Safri.