Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Tegaskan Platform Digital yang Kuasai Aset Nasabah Secara Sepihak Bisa Dipidana

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 29 Juni 2026 |17:30 WIB
Polri Tegaskan Platform Digital yang Kuasai Aset Nasabah Secara Sepihak Bisa Dipidana
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak (foto: Okezone)
A
A
A

Belakangan, muncul sejumlah sengketa yang melibatkan platform pertukaran aset digital terkait pembekuan hingga likuidasi aset kripto secara sepihak pascainsiden siber dengan dalih klausul baku dalam aplikasi.

Berdasarkan ketentuan hukum terbaru, tindakan pengalihan aset secara melawan hukum oleh pengelola platform berpotensi dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Ade Safri menegaskan penyidik tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta pemenuhan alat bukti yang sah sebelum meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

"Oleh karena itu, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana akan sangat bergantung pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan," pungkasnya.

Sebagai informasi, pada 11 September 2024 terjadi peretasan terhadap sistem Indodax yang menyebabkan hilangnya sejumlah aset kripto, termasuk sekitar 68 juta token Botxcoin.

Insiden tersebut pertama kali terdeteksi oleh perusahaan keamanan Web3, Cyvers Alerts, yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan dari dompet digital Indodax di sejumlah jaringan blockchain.

Cyvers Alerts mencatat terdapat lebih dari 150 transaksi mencurigakan dengan total dugaan kerugian mencapai US$18,2 juta atau sekitar Rp280,3 miliar.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement