JAKARTA – Praktik poligami, dimana seorang pria memiliki setidaknya dua istri, adalah hal yang banyak ditemui di beberapa belahan dunia, meski dipandang negatif bahkan dilarang di banyak negara, terutama di bumi belahan Barat.
Arab Saudi merupakan salah satu negara yang melegalkan poligami, bahkan praktik ini telah lama dilakukan masyarakat di Kerajaan itu. Menurut Otoritas Umum Statistik Saudi, pada 2016 sekira setengah juta lelaki Saudi melakukan poligami, dengan dua istri atau lebih, meski tren praktik ini mulai menurun di kalangan anak muda Saudi.
Negara kita, Indonesia juga melegalkan poligami, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa seorang pria dapat diberikan izin oleh pengadilan untuk beristri lebih dari seorang bila dikehendaki oleh pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News