Tidak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku yang saat itu tengah berupaya kabur di sekitaran Jalan Teluk Kedondong.
"Pelaku kami amankan pukul 17.30 Wita, dari tangannya juga diamankan barang bukti berupa sangkur, " ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Rahmad masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Sungai Pinang. Atas perbuatannya, Rahmad Gunawan diancam dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.