PAPUA - Kepala Oditur Militer Jayapura Kol CHK Yunus Ginting mengatakan sidang lima prajurit tersangka kasus mutilasi di Timika, Papua Tengah akan disidangkan Senin 12 Desember 2022.
Sidang akan dilaksanakan di Mahmil III Jayapura.
Dia membenarkan berkas kelima tersangka sudah siap untuk disidangkan, karena dijadikan dalam satu berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sidang akan dilaksanakan di Mahmil III Jayapura," kata Kol Yunus Ginting dilansir Antara, Rabu (7/12/2022).
Lima prajurit tersangka kasus mutilasi itu adalah Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Mereka berasal dari kesatuan Brigif 20 Kostrad Timika.
Baca juga:Â Mayor TNI Tersangka Mutilasi 4 Warga Papua, Komnas HAM Gelar Pengadilan Koneksitas
Kasus mutilasi terhadap empat warga sipil di Timika melibatkan enam prajurit, namun seorang di antaranya yaitu Mayor Inf HF disidangkan di Mahmilti Surabaya.
Empat korban kasus mutilasi yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, diduga karena faktor ekonomi.
Baca juga:Â Selidiki Kasus Mutilasi Warga, Komnas HAM Kirim Komisioner ke Papua
Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai.
Empat warga sipil yang menjadi tersangka kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.
Â
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News
(fkh)