"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun di bulan September atau Oktober 2021 lalu yang bersangkutan bebas," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Berita Selengkapnya: 'Pengantin' Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Tewas di Lokasi
(Rahman Asmardika)