Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dianggap Langgar Kode Etik, Kuat Ma'ruf Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Erfan Maruf , Jurnalis-Jum'at, 09 Desember 2022 |06:05 WIB
Dianggap Langgar Kode Etik, Kuat Ma'ruf Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial
Kuat Maruf. (Foto: istimewa)
A
A
A

JAKARTA – Tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf melalui kuasa hukumnya melaporkan hakim yang menyidangkan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY). Laporan Kuat Ma’ruf itu telah dikonfirmasi pihak KY yang mengatakan tengah melakukan verifikasi.

"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," kata Juru Bicara KY Miko Ginting pada Kamis (8/12/2022).

Menurut Kuasa Hukum Kuat Maaruf, Irwan Irawan, pihaknya melaporkan hakim yang mengadili kasus kliennya itu karena diduga telah melanggar kode etik dan menimbulkan kalimat yang merendahkan pihaknya.

Diketahui Majelis Hakim yang mengadili perkara ini adalah Wahyu Iman Santoso sebagai ketua dengan Morgan Simanjutak Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.

Pihak KY mengatakan bahwa pelaporan dari pihak Kuat Ma’ruf ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Miko mengatakan bahwa KY hanya akan memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim.

Baca Berita Selengkapnya: Kuat Ma'ruf Melawan, Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement