Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kubu Arif Rachman Permasalahkan soal Barbuk CCTV

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 09 Desember 2022 |05:39 WIB
Sidang Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Kubu Arif Rachman Permasalahkan soal Barbuk CCTV
Arif Rahman Arifin (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin (ARA), pada Kamis, 8 Desember 2022.

Pada persidangan tersebut, terjadi debat panas antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kuasa hukum terdakwa Arif Rachman. Adapun, yang diperdebatkan jaksa dengan kuasa hukum yakni soal saksi yang disebut menerima barang bukti DVR CCTV dari Arif Rachman.

"Perdebatan berawal dari pertanyaan salah satu JPU yang isinya pertanyaan kesimpulan yang tidak sesuai fakta, yaitu dimulai pada 'oke CCTV dari penekanan si Chuck itu bahwa CCTV yang baru atau memang asli dari terdakwa'," ucap Junaedi kepada awak media, Kamis (8/12/2022).

"Kami menyatakan keberatan dengan pertanyaan tersebut, karena tidak ada pernyataan saksi Ariyanto yang menyatakan bahwa dia menerima barang bukti dari terdakwa AR," sambungnya.

Baca juga: Arif Rachman Menangis di Sidang Ferdy Sambo, Dicecar Hakim Bagaimana Rasanya Jadi Terdakwa

Menurut Junaedi, saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut seharusnya adalah Seno selaku Ketua RT Kompleks Duren Tiga dan Herry Priyanto selaku saksi ahli digital forensik. Namun, keduanya tidak dapat hadir.

Baca juga: File CCTV Brigadir J yang Dihancurkan Arif Disebut Salinan, Kuasa Hukum: Timbulkan Kerancuan

Jaksa justru memunculkan saksi lainnya yakni, Ariyanto selaku Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Propam Polri. Junaedi mengaku keberatan dengan pertanyaan yang dinilai menyimpulkan terhadap saksi tersebut.

"Keterangan saksi Ariyanto adalah saksi mendapat perintah dari Chuck untuk mengambil CCTV dari terdakwa Irfan untuk diserahkan kepada Chuck," ungkap Junaedi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement