Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wapres: Tak Sepakat KUHP, Lakukan Judicial Review di MK

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 09 Desember 2022 |05:45 WIB
Wapres: Tak Sepakat KUHP, Lakukan Judicial Review di MK
Wapres Maruf Amin (Foto: Setwapres)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta masyarakat yang tidak sepakat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) untuk melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kepada yang belum sepakat bisa menggunakan saluran yang ada yaitu melakukan judicial review di mahkamah (MK),” ungkap Wapres di sela menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022).

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa 6 Desember 2022 lalu.

“Pemerintah sudah menyerahkan pembahasan di DPR, bagaimana membangun kesepakatan, memang tidak mudah kan, semua sepakat dalam semua hal tidak mudah, mesti ada saja,” ungkap Wapres.

Baca juga: Soroti Bom Bunuh Diri, Wapres: Program Deradikalisasi Harus Dievaluasi!

Wapres pun mengatakan bahwa wajar jika ada masyarakat yang tidak puas dengan KUHP yang baru disahkan ini. Meskipun, katanya, harus ada proses negosiasi jika ada ketidakpuasan, tidak perlu marah-marah sehingga menimbulkan kebencian.

Baca juga: Wapres: Saya Tidak Akan Pergi dari MUI!

“Jadi wajar saja kalau ada orang yang tidak puas, silakan ada cara lain. Tidak perlu ada semacam marah-marah dan hal-hal yang menimbulkan kebencian, itu proses-proses negosiasi saja, dengan baik,” tandasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement