PALEMBANG - Robiansyah (30), warga 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I dan Agus Saputra (23), warga Tangga Buntung ditangkap jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya merupakan spesialis penodong turis di atas jembatan Ampera.
Kedua tersangka ditangkap Selasa 6 Desember 2022 kemarin oleh opsnal unit l subdit lll jatanras pimpinan Kanit Kompol Willy Oscar.
"Kedua tersangka kita tangkap saat berada di bawah Jembatan Ampera 7 Ulu kecamatan SU.l Palembang pada saat Ngamen,” katanya Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihandinika, Kamis (8/12/2022).
BACA JUGA:Rilis Kasus di Kantor Polisi, Emak-Emak Pelaku Pencurian Pingsan
Tersangka diketahui menodong turis asal Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin saat photo selfi di atas Jembatan Ampera sekira pukul 21.00 WIB. Kejadian bermula saat korban berphoto, lalu datang dua pelaku meminta uang sambil mengacungkan pisau.
Lantaran takut, korban memberikan uang namun pelaku ikut juga merampas sebuah handphone milik korban.
Di hadapan petugas, tersangka mengatakan, "saat kami lagi ngamen dekat korban lagi photo di atas jembatan dia kasih duit Rp2.000 kami minta tambah dan saya bawakan pipa plastik dan pisau lipat lalu kami tunjukan dengan dia,” ujar pelaku Robiansyah.
BACA JUGA:Viral Aksi Mahasiswi Gagalkan Pencurian Motor, Pelaku Kabur Terpincang-pincang
Lalu, dia tambah uang Rp50.000. Setelah, temannya rampas HP korban, dan dijual Rp600 ribu. Uang hasil penjualan bagi dua dengan rekan pelaku.
“Tersangka juga mengakui di mana dirinya pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan sudah dua kali terlibat melakukan penodongan di atas Jembatan Ampera,” lanjut Robiansyah.
Sedangkan tersangka Agus Saputra mengaku sudah tujuh (7) kali masuk penjara dalam kasus 363 dan 365, di atas jembatan Ampera sudah empat (4) kali nodong pasangan sering ganti kalau dengan Robi dua (2) kali.
Sebelum menodong, mereka kerap menenggak minuman alkohol dulu supaya percaya diri. Uang hasil penodongan itu juga untuk dibelikan minuman dan narkoba jenis sabu.
Sementara Kasubdit Jatanras Kompol Agus Prihandinika mengatakan, modus kedua tersangka dengan mengamen lalu mengincar turis di atas Jembatan Ampera. Saat ditangkap, di badan tersangka ada sebilah pisau.
Tersangka merupakan residivis yang pernah ditahan. Atas perbuatannya, tersangka terancam penjara di atas 5 tahun sesuai Pasal 363 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.