Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prank Dugaan Rudapaksa, Mayor Paspampres dan Perwira Muda Kostrad Terancam Dipecat dan Dipenjara

Riana Rizkia , Jurnalis-Sabtu, 10 Desember 2022 |06:05 WIB
<i>Prank</i> Dugaan Rudapaksa, Mayor Paspampres dan Perwira Muda Kostrad Terancam Dipecat dan Dipenjara
Ilustrasi rudapaksa (Foto: Freepik)
A
A
A

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan keduanya dijerat pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.

 Baca Selengkapnya: Kronologi Pengungkapan Prank Perwira Kostrad Diperkosa Mayor Paspampres

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement