Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prank Dugaan Rudapaksa, Mayor Paspampres dan Perwira Muda Kostrad Terancam Dipecat dan Dipenjara

Riana Rizkia , Jurnalis-Sabtu, 10 Desember 2022 |06:05 WIB
<i>Prank</i> Dugaan Rudapaksa, Mayor Paspampres dan Perwira Muda Kostrad Terancam Dipecat dan Dipenjara
Ilustrasi rudapaksa (Foto: Freepik)
A
A
A

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan keduanya dijerat pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang asusila.

 Baca Selengkapnya: Kronologi Pengungkapan Prank Perwira Kostrad Diperkosa Mayor Paspampres

(Susi Susanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement