Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sosialisasi KUHP 'Anti Hoaks KUHP'

Karina Asta Widara , Jurnalis-Senin, 12 Desember 2022 |17:44 WIB
Sosialisasi KUHP 'Anti Hoaks KUHP'
foto: dok TA TV Solo.
A
A
A

Sedangkan Direktur I.K.Polhukam Kemkominfo RI, Bambang Gunawan menuturkan jika proses dalam penyusunan RUU KUHP menjadi KUHP telah melalui proses yang tidak mulus.

“KUHP yang disahkan kemarin telah melalui proses pembahasan yang secara transparan, teliti, dan partisipatif atau demokratis dengan mengakomodir berbagai masukan dan gagasan publik, perjalanan penyusunan RUU KUHP menjadi KUHP tidak selalu terlaksana mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal pasal yang dianggap kontroversi” katanya.

Setelah disahkannya RUU KUHP, banyak informasi yang semu kebenarannya sehingga membuat masyarakat menjadi resah. Apalagi dengan pasal-pasal yang akan menjadi acuan hukum Negara Republik Indonesia.

Para narasumber dalam seminar sosialisasi RKUHP menjelaskan berbagai sudut tentang fakta yang ada.

Menurut Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Prof.Dr. Drs. Henri Subiakto, S.H., M.A ,Sekarang ini Era Post Truth (Pasca Kebenaran), muncul yang namanya kebenaran - kebenaran semu atau False Truth. Kenapa demikian? Karena yang mengisi ruang ruang komunikasi kita, itu boleh dikatakan tidak hanya Lembaga Lembaga resmi, atau katakanlah mereka mereka yang memiliki komitmen untuk selalu menyampaikan kebenaran, tapi semua orang adalah komunikator.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement