Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sosialisasi KUHP 'Anti Hoaks KUHP'

Karina Asta Widara , Jurnalis-Senin, 12 Desember 2022 |17:44 WIB
Sosialisasi KUHP 'Anti Hoaks KUHP'
foto: dok TA TV Solo.
A
A
A

Kebanyakan informasi yang didapat masyarakat umum adalah dari jejaring sosial media atau internet. Namun, tanpa adanya sumber yang jelas, informasi itu tidak bisa dipercaya.

“Belantara informasi yang ada didunia digital, dunia maya, medsos, itu seringkali diwarnai dengan kebenaran semu atau informasi informasi palsu. Ada 210 juta pengguna internet di Indnesia, tidak semuanya benar.” katanya.

Serangkaian proses dari RUU KUHP menjadi KUHP telah berjalan dalam waktu yang lama dan melewati berbagai jenis tantangan, sampai pada akhirnya telah resmi disahkan. Keputusan ini cukup memicu berbagai argumen publik.

Tenaga Ahli Komisi III DPR RI, Afdhal Mahatta menjelaskan jika tidak semua hal dalam perundang undangan dirubah. "Tentu para Founding Fathers kita dalam menyusun tujuan negara, yang kemudian oleh penyusun Undang -Undang Dasar disepakati untuk tidak diubah dalam amandemen konstitusi. Adapun tujuan negara adalah, yang pertama melindungi segenap tumpah darah Indonesia, yang kedua memajukan kesejahteraan umum, yang ketiga mencerdaskan kehidupan bangsa, dan yang terakhir melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial," ujarnya.

Pengesahan ini tentunya sudah mempertimbangkan berbagai resiko yang akan dihadapi pemerintah. “Maka oleh karena itu pembentuk Undang Undang Dasar baik DPR maupun Presiden, selalu berupaya menciptakan produk peraturan perundang – undangan yang bertujuan sebesar besarnya terhadap kesejahteraan rakyat. Tidak akan mungkin DPR Dan Presiden dalam Menyusun suatu Undang Undang itu dalam tujuan merugikan dalam masyarakatnya sendiri” katanya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement