JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap identitas dua orang tersangka yang kabur dari rumah tahanan (rutan) sementara Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para tahanan kabur dengan merusak pintu rutan dengan menggunakan alat.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dua tahanan yang kabur adalah Burhanudin, tersangka penipuan dan Anan Siregar, tersangka kasus pemerasan. Keduanya diduga kabur dengan merusak pintu rutan menggunakan sebuah alat.
"Dengan cara merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow, diduga menggunakan alat, selanjutnya ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka," kata Zulpan di Jakarta, Senin (12/12/2022).
BACA JUGA:Dua Tahanan Polsek Tambun Pelaku Pencurian dan Penipuan Kabur
Zulpan menambahkan, setelah berhasil keluar dari rutan, kedua tahanan itu langsung menuju ke ruang CCTV. Saat itu, ruang CCTV dalam keadaan tidak terkunci.
"(Kemudian) meloncat ke luar (di lantai 2) melalui jendela selanjutnya turun ke lantai 1 dan melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun," ujarnya.
Diketahui, Burhanudin dan Anan Siregar ditahan di Rutan Sementara sejak 25 November. BACA JUGA:Serahkan 10 Unit Motor ke Babinsa Koramil Turen, Prabowo Ingatkan Babinsa Ujung Tombak Pertahanan
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.