Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dapat Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Tak Boleh Berbisnis hingga Berpolitik Praktis

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |10:03 WIB
Dapat Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Tak Boleh Berbisnis hingga Berpolitik Praktis
Deddy Corbuzier menerima pangkat Letkol Tituler dari Prabowo/Foto: Instagram
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menyebut ada sejumlah syarat yang tak boleh dilakukan oleh Deddy Corbuzier dalam mengemban pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat. Sejumlah larangan tersebut seperti tak boleh berbisnis hingga terlibat dalam politik praktis.

Purnawirawan jenderal TNI bintang dua itu menyampaikan bahwa konsekuensi logis sebagai seseorang yang mendapat pangkat trituler itu sama perlakuannya dengan TNI aktif yang lain. Sehingga, segala sesuatunya merujuk pada Undang-Undang Tentang TNI.

 BACA JUGA:Terima Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Berhak Dapat Gaji Hingga Pakai Plat TNI

"Deddy Corbuzier tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis, itu satu," kata TB Hasanuddin dikutip, Selasa (13/12/2022).

Saat disinggung soal Deddy Corbuzier yang masih aktif dalam konten di media sosialnya, TB Hasanuddin menegaskan bahwa selama ditujukan untuk mencari keuntungan dalam berbisnis, maka hal itu dilarang.

 BACA JUGA:Melihat Besaran Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier setelah Mendapat Gelar Letkol Tituler

"Ya kalau menurut aturan yang sifatnya bisnis mencari keuntungan ya harus dihentikan," ujarnya.

Untuk diketahui, Selebritas Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat kehormatan Letnan Kolonel Tituler dari TNI Angkatan Darat. Pangkat ini diberikan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement