Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muncul Kepgub Atur Usia Maksimal, PJLP Pasukan Oranye Terancam Nganggur

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |05:29 WIB
Muncul Kepgub Atur Usia Maksimal, PJLP Pasukan Oranye Terancam Nganggur
Azwar Laware kecewa dengan adanya Kepgub mengatur batas usia/Foto: Dimas Choirul
A
A
A

Karena itu, ia berharap kepada Pemprov DKI untuk menunda penerapan batas maksimal tersebut hingga tahun depan. Hal itu agar dirinya dan para PJLP lain dapat mengumpulkan modal untuk membuka usaha.

"Mohon kepada PJ Gubernur, Pak Heru Budi, saya yakin dan percaya beliau adalah orang baik. Beliau hadir di Pemprov tidak mungkin untuk membinasakan masyarakatnya, saya yakin hadir untuk membina masyarakat. Di masa sulit, kalau bisa, ditunda lah aturan itu, setidaknya setahun," harap Azwar.

Sebelumnya, Pj Gubernur Heru Budi Hartono telah menandatangani Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 pada 1 November 2022. Aturan tersebut mengatur batas usia PJLP yakni minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement