Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler, Ini Syarat yang Tidak Boleh Dilakukan

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 14 Desember 2022 |06:05 WIB
Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler, Ini Syarat yang Tidak Boleh Dilakukan
Deddy Corbuzier menerima pangkat Letkol Tituler (Foto: Instagram)
A
A
A

Seperti diketahui, pangkat kehormatan itu diberikan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

 BACA SELENGKAPNYA: Dapat Pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier Tak Boleh Berbisnis hingga Berpolitik Praktis

(Susi Susanti)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement