JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa mirip Jokowi, Roy Suryo, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, Roy juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Menanggapi hal itu, melalui kuasa hukumnya, terdakwa merasa keberatan. Ia dan penasehat hukum berencana akan menyampaikan pembelaan atau pledoi.
BACA JUGA:Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Buntut Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
"Karena apa yang dilakukan pak Roy Suryo tidak ada niatan atau yang disangkakan oleh si pelapor. Jadi kami dan pak Roy Suryo akan membuat pembelaan Kamis depan," kata Penasehat Hukum Zulkarnain kepada wartawan, Kamis.
Zulkarnain menilai, banyak kejanggalan dalam sidang tuntutan siang tadi. Beberapa di antaranya adalah pemusnahan barang bukti yang dimiliki kliennya.
BACA JUGA:Roy Suryo Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkannya
"Kejanggalannya barang bukti handphone (Hp) untuk si pelapor, saksi itu dikembalikan. Sementara hasil screenshootnya itu dari hp tersebut. Nah sementara barang bukti punya pak Roy, hp tersebut, itu dimusnahkan," katanya.
"Sementara barbuk pak roy itu kan tidak bisa dibuka, karena sudah dihapus. Itu sih kejanggalannya," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Roy Suryo selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan dendq Rp 300 juta subsider 6 bulan.
JPU menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Nanda Aria)