Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdata Tragedi Kanjuruhan, Korban Ajukan Gugatan Rp146 Miliar ke PSSI hingga Kapolri

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |18:56 WIB
Sidang Perdata Tragedi Kanjuruhan, Korban Ajukan Gugatan Rp146 Miliar ke PSSI hingga Kapolri
Korban tragedi Kanjuruhan tuntut PSSI hingga Kapolri Rp146 Miliar/Foto: Avirista
A
A
A

Gugatan disebut Wasis diajukan sesuai barang bukti yang telah ada. Namun ia menegaskan gugatan itu tidak mengarah pembuktian adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tidak menyentuh ke sana.

"Seandainya dikabulkan oleh hakim, ada kepastian hukum, yang kita mintakan itu. Nggak kemana-mana ini kan negara hukum, keadilannya jelas, melalui putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi," terangnya.

Dari gugatan senilai Rp 146 miliar itu nantinya dialokasikan untuk masing-masing per korban meninggal dunia sebesar Rp 100 juta, untuk korban luka berat ringan 50 juta.

"Korban yang selamat itu juga korban itu untuk mengembalikan tiket sebabyak yang dijual sesuai dengan nilai jual tiket masing-masing bervariatif, ada yang 50 ribu, Rp 100 ribu," tuturnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement