Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdata Tragedi Kanjuruhan, Korban Ajukan Gugatan Rp146 Miliar ke PSSI hingga Kapolri

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |18:56 WIB
Sidang Perdata Tragedi Kanjuruhan, Korban Ajukan Gugatan Rp146 Miliar ke PSSI hingga Kapolri
Korban tragedi Kanjuruhan tuntut PSSI hingga Kapolri Rp146 Miliar/Foto: Avirista
A
A
A

MALANG - Persidangan perdata tragedi Kanjuruhan yang diajukan oleh salah satu korban kembali digelar. Kali ini persidangan memasuki jilid kedua yang diadakan di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Kamis (15/12/2022).

Persidangan kedua ini masih sama dengan persidangan pertama lalu yang tidak dihadiri oleh beberapa pihak. Di sidang kali ini muncul sejumlah nama tergugat, mulai dari Ketua Panitia pelaksana (Panpel) pertandingan hingga PSSI.

 BACA JUGA:Polisi Masih Buru Pelaku Penyekapan dan Perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar

Sementara penggugat bernama Athoillah merupakan bagian kelompok suporter Aremania yang menjadi korban di tragedi Kanjuruhan, pada Sabtu malam (1/10/2022) lalu.

Wasis Siswoyo Kuasa hukum korban menyatakan, ada beberapa pihak tergugat yang berkaitan dalam tragedi Kanjuruhan ini. Mereka dianggap memiliki tanggung jawab pada peristiwa yang membuat 135 nyawa melayang.

 BACA JUGA:Petakan Titik Rawan Korupsi di Pemprov DKI, KPK: Jangan Sampai Bansos Pengawasannya Kurang!

"Gugatan pertama perbuatan melawan hukum berkaitan tragedi Kanjuruhan, tergugat yang terlibat di situ PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panpel, Bupati Malang, Kapolri, Panglima TNI, dan PSSI," ucap Wasis Siswoyo ditemui wartawan pada Kamis.

Isi gugatan yang diajukan berupa permintaan ganti rugi materiil dan inmateriil. Sebab kliennya yang mewakili kelompok suporter, menjadi korban luka tragedi Kanjuruhan diklaim belum mendapat perawatan di rumah sakit.

"Kita minta ganti rugi untuk tragedi Kanjuruhan, karene saya belum pernah ada yang menyatakan sampai saat ini, bahwa tragedi Kanjuruhan itu masih belum ada yang menyatakan bertanggungjawab. Keseluruhan itu materiil inmateriil 146 miliar," ujar dia.

Gugatan disebut Wasis diajukan sesuai barang bukti yang telah ada. Namun ia menegaskan gugatan itu tidak mengarah pembuktian adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tidak menyentuh ke sana.

"Seandainya dikabulkan oleh hakim, ada kepastian hukum, yang kita mintakan itu. Nggak kemana-mana ini kan negara hukum, keadilannya jelas, melalui putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi," terangnya.

Dari gugatan senilai Rp 146 miliar itu nantinya dialokasikan untuk masing-masing per korban meninggal dunia sebesar Rp 100 juta, untuk korban luka berat ringan 50 juta.

"Korban yang selamat itu juga korban itu untuk mengembalikan tiket sebabyak yang dijual sesuai dengan nilai jual tiket masing-masing bervariatif, ada yang 50 ribu, Rp 100 ribu," tuturnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement