SUKABUMI - Seorang mandor bangunan di Sukabumi, Jawa Barat, diringkus polisi lantaran diduga telah mencabuli dua gadis di bawah umur. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan barang.
Pelaku berinisial D (54), warga Sukabumi, tak berkutik saat diringkus petugas unit reskrim Polsek Gunungguruh. Pelaku ditangkap lantaran diduga telah mencabuli dua gadis di bawah umur yang masih berusia 15 tahun di salah satu perumahandi Sukabumi.
Dalam pemeriksaan diketahui pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengiming- imingi korban dengan sejumlah uang dan telepon genggam. Kepada polisi pelaku juga mengaku korban tindakan asusilanya itu lebih dari dua orang.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari orangtua salah satu korban yang melaporkan kehilangan anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun. Setelah dilakukan pencarian, polisi menemukan dua gadis tersebut di perumahan tersebut bersama pelaku.
"Saat ditemukan kedua korban masih dalam pengaruh alkohol setelah dicekoki minuman keras oleh pelaku," ujar Kapolsek Gunungguruh, Iptu Iman Suyaman, Kamis (15/12/2022).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)