MANADO - Tim Alpha Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado mengamakan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Ayah tirinya, NM (48) di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua Kota Manado, Kamis 15 Desember 2022, sekira pukul 07.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan kronologi penganiayan berawal dari istri pelaku yang juga ibu korban menanyakan ikat pinggang kepada pelaku yang saat itu sedang tidur.
"Namun tanpa sebab pelaku kemudian bangun dan melempar korban dengan menggunakan kursi plastik, sehingga mengenai pelipis mata kiri dari korban," ujar Sugeng, Jumat (16/12/2022).
Akibatnya, bocah lelaki yang masih berusia tujuh tahun itu mengalami luka memar. Merasa keberatan dengan perbuatan pelaku, ibu korban langsung mendatangi mako Polresta Manado untuk membuat laporan Polisi.
Adanya laporan masuk tentang kejadian penganiayaan tersebut, tim Alpha merespon cepat dengan melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku yang berada di rumahnya di Kelurahan Dendengan Dalam.
“Pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku ,” pungkas Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.