Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Hakim Yustisial Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara di MA

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 19 Desember 2022 |12:29 WIB
KPK Periksa Hakim Yustisial Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara di MA
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa tersangka baru kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan Informasi yang dihimpun, tersangka baru suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial berinisial EW.

"Yang bersangkutan masih diperiksa tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (19/12/2022).

Hakim Yustisial berinisial EW tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Belum diketahui apakah tersangka baru kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara tersebut bakal ditahan atau tidak pada hari ini.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hasil pengembangan kasus tersebut, ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang ikut bancakan suap pengurusan perkara.

 Baca juga: Breaking News: KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial Tersangka Baru Suap Pengurusan Perkara di MA

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan keterlibatan lain seorang Hakim Yustisial di MA dalam kasus ini. Hakim Yustisial tersebut berinisial EW. KPK telah menetapkan EW sebagai tersangka baru terkait suap pengurusan perkara di MA.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap dengan 13 orang sebagai tersangka, KPK kembali kembangkan penyidikan perkara tangkap tangan tersebut," kata Ali.

"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," imbuhnya.

Sayangnya, KPK masih enggan membongkar nama ataupun inisial Hakim Yustisial di MA yang kembali menjadi tersangka. KPK berjanji akan membeberkan secara detil nama tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA saat danya proses penahanan.

"Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan," ungkapnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian yang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement