AWAL 2022 diwarnai keterkejutan publik akan sosok Herry Wirawan. Pria tambun yang menjadi guru ngaji sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School di Kota Bandung, Jawa Barat ini tega memperkosa belasan santriwati yang harusnya ia didik.
Yang membuat publik murka, belasan santriwati yang diperkosa terus "dikurung" di dalam pesantren hingga melahirkan. Ironisnya, kejadian itu terus terulang hingga menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.
Perbuatan pelaku bisa dibilang sebagai kejahatan sangat luar biasa. Pasalnya, Herry telah mencuci otak seluruh korban-korbannya, termasuk istrinya sendiri. Sehingga, korban dan istrinya selalu menuruti apapun keinginan Herry.
Modus Pelaku
Total ada 13 santriwati yang diperkosa. Ironisnya, 9 anak lahir dari perilaku bejat Herry, sedangkan dua bayi masih dalam kandungan (update terbaru, korban sudah melahirkan, red).
Dalam salah satu poin salinan dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa terdakwa memperdaya korban, agar mau berhubungan intim dengan iming-iming akan dijadikan polisi wanita (polwan). Iming-iming tersebut disampaikan Herry kepada salah satu korban.
Dalam poin dakwaan lainnya, jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa juga memperdaya korban dengan iming-iming janji bahwa korban akan dijadikan pengurus pesantren. Bahkan, terdakwa pun menjanjikan akan membiayai hidup dan kuliah korban.
Dalam salinan dakwaan juga disebutkan bahwa korban umumnya terjebak bujuk rayu karena pelaku meyakinkan dengan narasi bahwa istrinya tidak mau berhubungan intim dengannya. Selain itu, terdakwa menyebut bahwa mertuanya tak mau memiliki banyak anak.
Terdakwa diketahui mencabuli belasan santrinya di berbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren TM tempatnya mengajar di kawasan Cibiru Kota Bandung, Herry juga mencabuli santri-santrinya di apartemen hingga hotel.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, perbuatan cabul dilakukan Herry dilakukan di berbagai tempat, di antaranya di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. Kejadian itu terus terulang dari 2016 hingga 2021.
Mengapa Perbuatan Bejat itu Bisa Terjadi?
Fakta mengejutkan dipaparkan Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar. Ia menjelaskan, pesantren yang dikelola Herry berbeda dengan pesantren kebanyakan. Kondisi itulah yang dinilai Rafani membuat Herry lebih leluasa dalam mengelola pesantrennya, termasuk memperlakukan santri-santrinya.
Pesantren yang dikelola Hery berkedok tahfidz quran, yang tak memiliki banyak guru. Bahkan sistem pendidikannya pun tak mengacu pada kurikulum umum.
Pesantren yang dikelola Herry hanya mempekerjakan sedikit guru, bahkan pengelolaannya pun sepenuhnya berada di tangan Herry. Situasi inilah yang membuat Herry leluasa melakukan aksi bejatnya.

Diketahui, selain mengelola Pondok Pesantren Madani Boarding School, Herry juga diketahui memiliki sebuah yayasan bernama Yayasan Manarul Huda. Bahkan, Herry juga mengelola Rumah Tahfidz Al-Ikhlas di Jalan Sukanagara, Kecamatan Antapani Kidul, Kota Bandung.
Di ketiga tempat itulah, Herry memperdaya dan mencabuli belasan santri perempuannya. Selain di tiga tempat itu, Herry juga memperkosa belasan santrinya di hotel hingga apartemen.
Gunakan Bansos Pemerintah untuk Perkosa Korban
Selain memperkosa dan mengeksploitasi santriwatinya, Herry diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah yang seharusnya menjadi hak santri-santrinya demi keuntungan ekonomi pribadinya.
"Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana.
Menurut Asep, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berdasarkan pengumpulan data dan penyelidikan yang telah dilakukan intelejen di Kejati Jabar.
Parahnya lagi, tambah Asep, dana bantuan yang dicatut juga digunakan terdakwa untuk menyewa hotel hingga apartemen yang dijadikan tempat untuk mencabuli santriwatinya.
"Terdakwa diduga menyalahgunakan dana bantuan yang berasal dari bantuan pemerintah. Uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, untuk dipakai mencabuli para korbannya," kata dia.
Herry juga ternyata mencatut nama keluarganya untuk kepengurusan yayasan yang dikelolanya. Selain dikenal sebagai pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School, Herry juga menjadi pemilik sekaligus pengelola Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil membeberkan bahwa Herry secara tanpa izin menggunakan nama anggota keluarganya, mulai dari orang tua hingga kakak kandungnya sebagai pengurus yayasan.
"Orang tuanya satu, dua orang kakak, dan satu orang ipar menceritakan posisi tentang kepengurusan yayasan. Mereka ternyata gak tahu tentang kepengurusan yayasan tersebut," ungkap Dodi.
Berdasarkan pengakuan saksi yang juga keluarga Herry tersebut, diperoleh fakta bahwa Herry tak pernah meminta izin untuk memasukkan nama-nama keluarganya sebagai pengurus Yayasan Manurul Huda.
Hukuman Mati
Herry Wirawan akhirnya divonis mati. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Vonis mati tersebut diputuskan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam putusannya yang diterima.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka. Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjaran seumur hidup. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.
Selain Hukuman mati, seluruh harta milik Herry dapat dirampas oleh negara untuk membiayai hidup korban-korbannya. Hakim menyatakan, seluruh harta terdakwa dapat digunakan untuk membayar ganti rugi atau restitusi, termasuk biaya hidup korban.
"Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebankan untuk membayar restitusi kepada korban dan anak-anak korban, maka untuk hal ini diperlukan biaya, sehingga harta-harta milik terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede perlu dirampas untuk membiayai hal tersebut," jelas Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang dilihat.
Dalam dolumem putusan tersebut, hakim menyebut, tidak hanya harta bergerak, seluruh harta tidak bergerak pun disita untuk memenuhi kewajiban terdakwa terhadap korban-korbannya, di antaranya Gedung Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Ponpes Tahfidz Madani.
"Dapat dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan biaya pendidikan dan hidup anak-anak korban hingga dewasa atau menikah," tegas hakim.
Menurut hakim, langkah tersebut dilakukan karena perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi korban, baik kerugian materil maupun moril.
"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian, baik yang bersifat materil maupun moril bagi para korban," tegasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.