Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap Perputaran Uang Perusahaan Surya Darmadi di Sidang Korupsi Alih Fungsi Lahan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 20 Desember 2022 |00:17 WIB
Terungkap Perputaran Uang Perusahaan Surya Darmadi di Sidang Korupsi Alih Fungsi Lahan
Sidang Surya Damardi (foto: MPI/Arie)
A
A
A

Julia yang merupakan pemegang saham satu lembar di perusahaan Surya Darmadi, juga mengamini saat ditanya bahwa dirinya menerima dividen secara cash. "Iya (secara cash)," katanya.

Lebih lanjut, Julia juga mengakui ada dana masuk ke rekening perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi tersebut. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti asal muasal dana masuk tersebut. Hanya saja, ia memastikan bahwa tidak ada uang keluar dengan jumlah besar dari rekening perusahaan-perusahaan tersebut.

"Untuk perusahaan-perusahaan ini, enggak ya," katanya.

Menanggapi fakta persidangan tersebut, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyimpulkan bahwa keterangan para saksi di sidang hari ini telah menggugurkan dakwaan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Surya Darmadi.

Juniver menyebut bahwa transaksi di rekening Mandiri milik lima perusahaan kliennya hanya untuk kebutuhan operasional. "Dengan demikian dugaan ada pencucian uang tidak ada landasan dan dasar suatu pernyataan ada pencucian uang," kata Juniver.

Untuk diketahui, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng didakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement