JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, hari ini. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini yaitu Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Jakarta cabang Palma Tower, Efrinawati. Dalam persidangan, Efrinawati membeberkan perputaran uang di rekening perusahaan-perusahaan milik terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.
Sepengetahuan Efrinawati, uang keluar di rekening perusahaan milik Surya Darmadi digunakan untuk kebutuhan operasional. Setidaknya, ada lima perusahaan milik Surya Darmadi yakni, PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Sebruda Subur, dan PT Panca Agro Lestari yang membuka rekening di sana.
"Yang saya tahu ya ini terkait dengan operasional perusahaan," kata Efrinawati saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).
BACA JUGA:Kasusnya Sudah Masuk Persidangan, Aset Surya Damardi Terus Diburu Kejagung
Efrinawati mengungkapkan dirinya mengetahui bahwa perputaran duit itu untuk kebutuhan operasional perusahaan dari keterangan transaksi rekening. Kendati demikian, dia mengakui bahwa tidak semua perputaran duit itu untuk kebutuhan operasional.
"Kalau saya tahu itu operasional, biasanya suka ada di keterangan transaksinya. Tidak semuanya operasional, misalnya ada kalimat pembayaran, pembayaran pupuk atau apa," urainya.
BACA JUGA:Kejagung Sita 11 Lahan Milik Surya Damardi di Kalbar
Sementara saksi lainnya, Adik Kandung Surya Darmadi, Julia Riady Tan mengungkapkan hal senada. Dalam kesempatan itu, ia memastikan bahwa tidak ada uang dari rekening perusahaan kakaknya yang masuk untuk kebutuhan pribadinya.
"Tidak ada," kata Julia saat ditanya apakah ada uang yang masuk ke rekeningnya dari perusahan Surya Darmadi.
Julia yang merupakan pemegang saham satu lembar di perusahaan Surya Darmadi, juga mengamini saat ditanya bahwa dirinya menerima dividen secara cash. "Iya (secara cash)," katanya.
Lebih lanjut, Julia juga mengakui ada dana masuk ke rekening perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi tersebut. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti asal muasal dana masuk tersebut. Hanya saja, ia memastikan bahwa tidak ada uang keluar dengan jumlah besar dari rekening perusahaan-perusahaan tersebut.
"Untuk perusahaan-perusahaan ini, enggak ya," katanya.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyimpulkan bahwa keterangan para saksi di sidang hari ini telah menggugurkan dakwaan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Surya Darmadi.
Juniver menyebut bahwa transaksi di rekening Mandiri milik lima perusahaan kliennya hanya untuk kebutuhan operasional. "Dengan demikian dugaan ada pencucian uang tidak ada landasan dan dasar suatu pernyataan ada pencucian uang," kata Juniver.
Untuk diketahui, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng didakwa oleh tim jaksa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan 7.885.857 dolar AS serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
Kerugian keuangan dan perekonomian negara itu akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Apeng didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Jaksa membeberkan, Surya Darmadi diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan 7.885.857 dolar AS sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Penghitungan kerugian negara itu merupakan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Sedangkan kerugian perekonomian negara akibat korupsi Surya Darmadi, sambung jaksa, mengacu pada Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Tak hanya itu, Surya Darmadi juga didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surya Darmadi didakwa mencuci uang hasil korupsi lahan sawit ke sejumlah aset maupun transfer ke berbagai pihak.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.