TANGERANG SELATAN - Komplotan spesialis pencuri motor yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang Raya ditangkap polisi. Total 10 pelaku diamankan, mereka ada yang berstatus sebagai pelajar, buruh harian lepas, pengangguran, hingga sopir.
Para pelaku masing-masing berinisial A (18), AW (20), RNR (21), O (20), AS (23), IS (25), J (27), RMY (21), MF (21) dan DR (18). Berdasarkan keterangan polisi, diketahui jika A berstatus sebagai pelajar, lalu RNR merupakan seorang buruh harian, dan AS serta J bekerja sebagai sopir.
Komplotan ini terbongkar setelah 2 di antara mereka, yakni A dan AW tepergok mengendarai sepeda motor bodong saat melintas di Jalan Raya Jatake, Kabupaten Tangerang. Petugas yang tengah berpatroli lantas membuntuti hingga ke Jalan Raya Scientia Boulevard Gading Serpong, Medang, Kabupaten Tangerang.
"Pada saat itu, pelaku curiga dibuntuti oleh tim sehingga kabur, lalu dilakukan pengejaran dan penangkapan serta penggeledahan terhadap para pelaku," terang Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, Selasa (20/12/22).
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sebilah golok serta kunci leter T dan 8 mata kuncinya. Berdasarkan hasil interogasi A dan AW, polisi berhasil mengamankan 4 pelaku lainnya yaitu RNR, O, AS, IS, J.
"Dari keterangan pelaku A dan AW, akhirnya diamankan 4 pelaku lain yang juga berperan sebagai pelaku Curanmor dan sudah diamankan di daerah Muncang, Leba Banten," tuturnya.
Tak berhenti di sana, petugas terus memburu pelaku lain dalam komplotan ini. Berikutnya, RMY dan MF dicokok di daerah Angke, Jakarta Barat Dari keduanya disita kunci leter T dan 4 mata kunci. Barang hasil curian dijual kepada penadah berinisial W dan DR.
"Pelaku W masih DPO. Dari keterangan para tersangka bahwa para tersangka sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua diwilayah DKI Jakarta dan daerah Banten lebih dari 100 kali," ungkap Sarly
Dari para pelaku, petugas di antaranya mengamankan sebanyak 20 unit sepeda motor hasil curian, 3 bilah golok, dan kunci leter T. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 Juncto Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan 7 tahun," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)