Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! Eks Dirut LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan, Kok Bisa?

Lukman Hakim , Jurnalis-Kamis, 22 Desember 2022 |10:37 WIB
Duh! Eks Dirut LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan, Kok Bisa?
Akhmad Hadian Lukita/Foto: PT LIB
A
A
A

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, berkas perkara Hadian dinyatakan belum lengkap atau P19. Sehingga dikembalikan ke penyidik. Dia menegaskan, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap tersangka tetap berlanjut. "Bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim menerima pelimpahan tahap dua lima tersangka kasus tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim, Rabu (21/12/2022). Kelima tersangka itu diantaranya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement