JAKARTA - Ahli Filsafat Moral, Franz Magnis Suseno menjelaskan tentang perbuatan menembak secara etis itu dapat dibenarkan dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer pada Senin (26/12/2022).
Awalnya, Prof Magnis Suseno menjelaskan bahwa dalam filsafat moral atau etika, setidaknya ada dua masalah yang relevan. Pertama suatu perbuatan, kemampuan, dan sikap secara etis secara moral dan nilai, yakni bagaimana dapat dibenarkan secara etis atau tidak dapat dibenarkan, di mana hal tersebut merupakan pertanyaan normatif.
"Pertanyaan kedua, bila seseorang melakukan sesuatu yang menurut norma etika tidak dapat dibenarkan, apakah dia harus dianggap secara moral bersalah atau tidak, bisa saja dia tak mengerti. Perkenanan saya jelaskan tentang dua poin ini," ujar Magnis Suseno di persidangan, Senin (26/12/2022).
Prof Franz lantas mengambil contoh tentang seseorang yang menembak mati orang lain. Saat itu apakah menembak mati orang tak berdaya, tak mengancam secara etis dapat dibenarkan, di mana jawaban etikanya unanim atau tidak dapat dibenarkan, meski ada pengecualian.
Baca juga: Kenang Putranya, Ibu Brigadir J Kehilangan Kehangatan di Perayaan Natal
"Satu kecualian adalah algojo dalam menjalankan hukuman mati sesuai undang-undang yang berlaku, yang satu itu di dalam sebuah pertempuran para kombatan boleh menembak sampai bunuh, ketiga dalam rangka membela nyawa, baik nyawa sendiri dari dia sendiri maupun nyawa orang lain, itu kekecualian," tuturnya.
Baca juga: Pengacara AKP Irfan Minta Sidang Ditunda hingga Januari 2023, Hakim: Kami Juga Enggak Libur
Prof Franz menilai, kecuali tiga kasus tersebut, secara etis jelas menembak mati seseorang adalah pelanggaran berat. Sehingga masih dalam poin kedua yang penting di dalam rangka normatif, apakah orang yang berhak memberi perintah dapat memerintahkan orang lain melakukan sesuatu, misalnya menembak orang tak berdaya sampai mati atau tidak.
"Di situ etika juga jelas jawabannya, memerintahkan sesuatu yang secara etis salah berat dan tidak bisa dan tak ada kewajiban tuk menaatinya, malah perintah tak etis wajib ditolak. Itu pertama secara normatif," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.