Ali yang sebelumnya menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) itu dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 100/TNI/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan KSAL.
Bersamaan dengan itu, Muhammad Ali juga mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Laksamana TNI. Kenaikan pangkat itu didasarkan pada surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 /TNI Tahun 2022 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI.
Diketahui, posisi KSAL kosong usai sebelumnya dijabat oleh Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.