JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada peningkatan aktifitas dan nominal judi onl0ine selama kurun waktu setahun terakhir.
Hal tersebut ia sampaikan kepada media saat kegiatan refleksi akhir tahun di Gedung PPATK Juanda Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022) siang.
Terkait kegiatan analisis dan pemeriksaan terkait perjudian, Ivan mengungkapkan tahun 2022 PPATK telah menyampaikan 68 HA terkait tindak pidana perjudian online dan TPPU kepada penyidik dan instansi terkait.
"Dengan rincian 25 Hasil Analisis (Proaktif), 42 Hasil Analisis (Reaktif), dan 1 laporan informasi," ujar Ivan.
BACA JUGA: Kecanduan Judi Online, Sales Ini Nekat Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp86 Juta
Ia menyebutkan transaksi terkait perjudian yang semakin meningkat berdasarkan analisis PPATK adalah perjudian yang dilakukan secara elektronik atau judi online.
"Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp 57.000.000.000.000 (57 triliun) pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp 81.000.000.000.000 (81 triliun) pada tahun 2022 (Januari - November 2022)," ungkap Ivan.