Share

Kecanduan Judi Online, Sales Ini Nekat Gelapkan Uang Perusahaan hingga Rp86 Juta

Era Neizma Wedya, MNC Portal · Senin 26 Desember 2022 13:18 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 26 610 2734355 kecanduan-judi-online-sales-ini-nekat-gelapkan-uang-perusahaan-hingga-rp86-juta-zzJQwqOo7K.jpg Illustrasi (foto: Okezone)

LUBUKLINGGAU - Karena kecanduan judi online, Recky Aditya Saputra alias Putra (20) seorang oknum sales PT Mahrum Roda Mas Abadi (MRMA) Lubuklinggau, ditangkap polisi lantaran melakukan penggelapan barang perusahaan, hingga mencapai Rp86 juta lebih, pada Senin (26/12/2022).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, peristiwa ini terungkap bermula pada Senin 19 Desember 2022. Tersangka melakukan penagihan ke toko-toko rekanan PT MRMA di wilayah Kota Lubuklinggau, Empat Lawang, hingga ke Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu.

Selanjutnya setelah tagihan tersangka tidak kunjung kembali ke kantor, sehingga membuat pihak perusahaan curiga.

“Usai tagihan tersangka ini tidak pulang lagi ke kantor, dan pihak kantor merasa ada kejanggalan," katanya.

 BACA JUGA:Pengakuan Mantan Pecandu Judi Online, Gadai Laptop Perusahaan untuk Pasang Judi!

Selanjutnya karena merasa curiga, pihak perusahaan memeriksa ke beberapa toko yang didatangi oleh tersangka. Dan didapatkan informasi dan temuan bahwa mereka tidak pernah membeli ataupun memesan ke PT MRMA, seperti di dalam orderan tersangka.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan tanda tangan, data faktur dan membuat 11 nota barang fiktif atau palsu," katanya.

Setelah itu pihak perusahaan melakukan perhitungan, dan diperoleh besarnya kerugian yang dialami PT MRMA adalah Rp 86.566.854.

 BACA JUGA:Polisi Sita Aset Bos Judi Online Apin BK Rp151 Miliar!

Kemudian tersangka diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, di rumahnya Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah polisi menerima laporan Manajer PT MRMA, Hendri (40) ke Mapolres Lubuklinggau.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil yang didapat dari kejahatannya telah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk judi online.

“Iya tersangka mengakui perbuatannya, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online,” pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini