Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPATK Temukan Peningkatan Judi Online dari Rp57 Triliun Jadi Rp81 Triliun

 PPATK Temukan Peningkatan Judi Online dari Rp57 Triliun Jadi Rp81 Triliun
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

 BACA JUGA:Jangan Ditiru! Remaja Ini Cari Duit dengan Membegal Lalu Foya-Foya Beli Sabu dan Main Judi

Modus yang digunakan para pelaku disebut Ivan yakni dengan menggunakan rekening nominee untuk melakukan deposit dan withdrawal dana terkait perjudian.

"Kemudian mereka menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang dan dalam transaksi lintas negara," terang Ivan.

Selain itu Ivan mengungkapkan dari temuan PPATK para pelaku juga menggunakan usaha restoran di perumahan elit untuk menyembunyikan aktifitas judi.

"Mereka juga menggunakan virtual E account, e-wallet dan aset kripto dan sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana," pungkas Ivan Yustiavandana.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement