Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron 8 Bulan, Pelaku Penggelapan Motor Pensiunan PNS Ditangkap

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 28 Desember 2022 |12:55 WIB
Buron 8 Bulan, Pelaku Penggelapan Motor Pensiunan PNS Ditangkap
Pelaku penggelapan motor PNS ditangkap. (Ist)
A
A
A

"Korban datang ke Polsek Kromengan April 2022, melaporkan kasus penggelapan dengan membawa bukti BPKB motor miliknya," tuturnya.

HS juga mengaku sepeda motor Honda Beat itu sudah dijual oleh tersangka dengan nilai Rp2,5 juta yang uangnya digunakan berfoya-foya.

"Motor korban sudah dijual oleh tersangka, laku Rp2,5 juta. Uangnya habis untuk bersenang-senang," bebernya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini HS terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Kromengan. Ia dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. "Ancamannya maksimal empat tahun penjara," ucapnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement