BANDUNG - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo meminta masyarakat yang akan mengadakan acara kembang api untuk melapor ke polisi terlebih dahulu. Hal itu mengingat dalam beberapa hari ke depan masyarakat akan menyambut malam Tahun Baru 2023.
Ibrahim menegaskan, kembang api merupakan barang yang rawan menimbulkan kebakaran. Sehingga kegiatan itu menurutnya dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Dia menjelaskan ada standar khusus bagi kembang api yang boleh dan yang tidak boleh digunakan atau diperjualbelikan. Adapun batas kembang api yang bisa digunakan itu, kata dia, yakni berukuran 1,6 inci.
Baca juga: Asal-usul Kembang Api dan Alasan Kenapa Digunakan saat Perayaan Tahun Baru
"Jadi itu batasan yang tidak boleh dilewati, sehingga dianggap terlarang apabila melebihi batas itu," ucapnya, dikutip dari Antara, Rabu (28/12/2022).
Dia menjelaskan, usai Hari Raya Natal 2022, kepolisian fokus untuk melakukan pengamanan di tempat-tempat wisata atau tempat lain yang berpotensi dipadati masyarakat jelang malam pergantian tahun.
Ada sebanyak 598 tempat wisata hingga 138 pusat perbelanjaan atau mal yang menjadi objek pengamanan selama Operasi Lilin Lodaya 2022. Dia pun memastikan pihaknya bakal mengawasi kegiatan masyarakat yang melibatkan kembang api.
"Sampai sekarang memang kembang api ini diharapkan tidak digunakan tanpa ada pengawas ya," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)