Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Dicabut, Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan Masyarakat

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 30 Desember 2022 |14:44 WIB
PPKM Dicabut, Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan Masyarakat
Presiden Jokowi/Foto: Biro Setpres
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resnu mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia.

Maka dari itu Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya.

 BACA JUGA:Keputusan Pencabutan PPKM Diambil Lewat Pengkajian dan Pertimbangan

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).

Jokowi mengatakan bahwa keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022.

 BACA JUGA:Breaking News: Presiden Jokowi Nyatakan PPKM Dicabut

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," ujarnya.

Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah memperpanjang PPKM jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan berlaku tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement