Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta PPKM Dicabut, Bagaimana Implementasinya?

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 01 Januari 2023 |06:09 WIB
4 Fakta PPKM Dicabut, Bagaimana Implementasinya?
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Di mana PPKM diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.

Berikut 5 fakta terkait dicabutnya PPKM:

1. Sesuai Pertimbangan dan Kajian

Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi.

2. Tidak Ada Pembatasan Kerumunan

Maka dari itu, sekarang tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat ke depannya.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegasnya.

3. Syarat Naik Kereta Belum Berubah

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan syarat perjalanan kereta api masih mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

"Sejauh ini terkait persyaratan untuk naik KA, KAI masih mengacu kepada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023," kata Joni.

4. Arahan Kemendagri

Kemendagri mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal mengungkapkan di dalam pengaturan Instruksi mendagri tersebut, tetap menegaskan Satgas Covid-19 Nasional dan Daerah tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi. Hal ini dilakukan menurutnya, untuk merespon penyebaran kasus dengan cepat sesuai arahan Presiden Jokowi.

“Kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi. Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai,” terang Safrizal melalui keterangannya, Sabtu (31/12/2022).

Safrizal juga menyampaikan, masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi, untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement