Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli Hukum Jelaskan Perbedaan Pasal 338 dan 340 di Sidang Kuat Ma'ruf

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |11:56 WIB
Ahli Hukum Jelaskan Perbedaan Pasal 338 dan 340 di Sidang Kuat Ma'ruf
Kuat Ma'ruf/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA-Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan menjelaskan perbedaan pasal 338 dan 340 KUHP dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Kuat Ma'ruf pada Senin (2/1/2023).

"Dalam perkara ini terdakwa Kuat Ma'ruf didakwa pasal 338 dan 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, kami mohon ahli jelaskan mengenai unsur perbuatan pidana sebagaimana diatur, apa perbedaan unsur tersebut?" tanya pengacara Kuat di persidangan.

"338 kan delik pembunuhan dalam bentuk pokok, yaitu sengaja mengambil nyawa orang lain. Nah 340 ada perbedaan unsurnya karena semua unsur di dalam 338 itu harus dipenuhi, tapi ada 1 unsur tembahannya sebagai memperberat adalah unsur dengan direncanakan terlebih dahulu," ujar Arif.

Dalam pembuktian dua pasal itu, kata dia ada dua macam unsur disitu, yakni unsur subyektif dan obyektif yang harus dibuktikan. Unsur subyektif yakni dengan sengaja terkait pembunuhannya, lalu terkait pembunuhan berencana ada unsur dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu, sedangkan unsur obyektifnya berupa mengambil nyawa orang lain.

"Dengan demikian pembuktiannya tergantung delik yang dituju, kalau 338 kan cukup buktikan dengan kesengajaan mengambil nyawa orang lain, kalau pembunuhan berencana kan kesengajaannya itu harus dengan direncanakan terlebih dahulu untuk mengambil nyawa orang lain," tuturnya.

Pengacara Kuat lantas mempertanyakan soal maksud perencanaan dalam pasal 340 KUHP, yang mana Arif menjelaskan, maksud perencanaan dalam pasal tersebut bisa dilihat berdasarkan riwayat pembentukan pasalnya, yang mana ada pada MvT (Memorie van Toelichting) saat pasal itu dibahas. Maka, bisa ditemukan kalau direncanakan terlebih dahulu itu ada satu jeda waktu antara perencanaan dengan pelaksanaan dari tindakan yang direncanakan tersebut.

"Hanya waktu itu MvT kan memberikan, penjelasan yang penting bukan waktunya sedikit atau lama atau pendek atau panjang, tapi pada saat buat perencanaan, pada saat buat keputusan untuk melakukan perbuatan dan pada saat melaksanakan keputusan untuk melakukan perbuatan, itu semua harus dalam keadaan tenang," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement