Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahli Hukum Jelaskan Perbedaan Pasal 338 dan 340 di Sidang Kuat Ma'ruf

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |11:56 WIB
Ahli Hukum Jelaskan Perbedaan Pasal 338 dan 340 di Sidang Kuat Ma'ruf
Kuat Ma'ruf/Foto: MNC Portal
A
A
A

Maksud perencanaan itu, tambahnya, dia harus dalam kondisi tenang pada saat merencanakan, membuat keputusan, dan melaksanakan dari keputusannya tersebut. Adapun dalam keadaan tenang itu termasuk unsur subyektif dari keadaan kejiwaan si pelaku.

"Ahli hukum pidana tidak pada kapasitas bisa menjelaskan dalam keadaan tenang itu. Sebab, keadaan tenang itu berkaitan kondisi kejiwaan seseorang yang itu ada dalam unsur subyektif dari delik pembunuhan berencana, maka harus dijelaskan ahli lain yang menguasai ilmu kejiwaan," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement