Maksud perencanaan itu, tambahnya, dia harus dalam kondisi tenang pada saat merencanakan, membuat keputusan, dan melaksanakan dari keputusannya tersebut. Adapun dalam keadaan tenang itu termasuk unsur subyektif dari keadaan kejiwaan si pelaku.
"Ahli hukum pidana tidak pada kapasitas bisa menjelaskan dalam keadaan tenang itu. Sebab, keadaan tenang itu berkaitan kondisi kejiwaan seseorang yang itu ada dalam unsur subyektif dari delik pembunuhan berencana, maka harus dijelaskan ahli lain yang menguasai ilmu kejiwaan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )