Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM Dicabut, Menag Yaqut: Kapasitas Tempat Ibadah 100 Persen!

Fatmawati , Jurnalis-Senin, 02 Januari 2023 |15:37 WIB
PPKM Dicabut, Menag Yaqut: Kapasitas Tempat Ibadah 100 Persen!
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto : YouTube Sekretariat Presiden)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan saat ini tempat ibadah boleh diisi penuh alias 100 persen kapasitas. Aturan tersebut dikeluarkan setelah pencabutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Meski begitu, Yaqut mengingatkan bahwa di ruang tertutup tetap harus mengenakan masker. Selain itu, jamaah juga tidak perlu lagi menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk tempat ibadah.

"Jadi tetap sekarang dibebaskan 100 persen. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Ibadah sudah diperbolehkan 100 persen," ucap Menag di Komples Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1/2023).

 

Kebijakan PPKM resmi dicabut pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, hal ini dilakukan dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi, Jumat 30 Desember 2022.

 Baca juga: PPKM Dicabut, Menkes : Di Ruang Tertutup dan Kerumunan Sebaiknya Pakai Masker

Presiden menjelaskan, keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022.

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement