JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas mengatakan, bakal membuat aturan terkait tempat ibadah usai pencabutan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Dalam aturan tersebut, kata Yaqut, nantinya masyarakat diperbolehkan memasuki tempat ibadah dengan kapasitas 100 persen. Namun, ia menganjurkan untuk tetap menggunakan masker di ruang tertutup.
"Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi, tetap sekarang dibebaskan, 100 persen. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya," kata Yaqut di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/1/2023).
"Ibadah sudah diperbolehkan 100 persen," tambahnya.
BACA JUGA:Momen Jokowi Ngobrol dengan Pedagang Pasar Tanah Abang, Ingin Pastikan Sektor Riil Usai PPKM Dicabut
Yaqut menambahkan, masyarakat juga tidak diwajibkan lagi untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki tempat ibadah.
"Nggak (diwajibkan), kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker ya tetap dipakai. Itu aja. Preventif. Namanya jaga-jaga," kata Yaqut.
BACA JUGA:PPKM Dicabut, Menkes : Di Ruang Tertutup dan Kerumunan Sebaiknya Pakai Masker