JAKARTA - Terduga pelaku kasus penipuan penggelapan tiket pesawat jamaah umrah berinisial RAP (27) berhasil ditangkap Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia dibekuk saat melarikan diri ke Bali pada Sabtu, 10 November 2022 silam.
“Benar kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali dan kemudian langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).
BACA JUGA:Buron 8 Bulan, Pelaku Penggelapan Motor Pensiunan PNS Ditangkap
Hengki berkata, RAP sengaja pergi ke Bali untuk melarikan diri dan bersembunyi dari para korbannya. Bahkan, kata Hengki, RAP telah memboyong tujuh anggot keluarganya ke Bali sejak 27 Oktober 2022. Dalam pelariannya itu, RAP telah menyewa rumah untuk satu tahun ke depan seharga Rp45 juta.
Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum PMJ AKBP Petrus Silalahi mengatakan, tersangka RAP ditangkap penyidik lantaran diduga telah melakukan penipuan sebesar Rp2.237.800.000. Uang itu diduga berasal dari korban untuk membeli 242 pax tiket pesawat bagi calon jamaah umrah.