"Selain beban kebutuhan hidup anak-anak yang banyak, terdakwa juga harus memikul beban para orang tua yang hingga saat ini ada 5 orang yang membutuhkan biaya perawatan Rumah Sakit karena penyakit komplikasi yang mereka alami," jelasnya.
Selain itu, paparnya, terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung, yang mana Ahyudin sudah 2 dua kali operasi jantung. Lalu, terdakwa harus menanggung beban biaya hidup dan biaya pendidikan kurang lebih dari 150 orang santri pesantren peradaban berikut Dewan Guru, dan Staf.
Maka itu, tambahnya, pihaknya meminta majelis hakim berkenan memutus yang amarnya, menerima Nota Pembelaan (Pledoi) pengacara terdakwa. Menyatakan menolak dakwaan dan atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum secara keseluruhan.
"Menyatakan terdakwa Ahyudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum," katanya.
Selanjutnya, tambahnya dia, menyatakan agar Ahyudin segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara menurut hukum yang berlaku.
(Khafid Mardiyansyah)