JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Hendra Kurniawan. Jaksa mencecar Hendra terkait keputusan dirinya yang meminta agar AKBP Ari Cahya mengamankan CCTV di sekitar lokasi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Awalnya, Jaksa mempertanyakan kedatangan dirinya saat Brigadir J selesai dieksekusi. Ia menerangkan, bahwa pada saat itu, dirinya mendapatkan arahan langsung untuk tiba ke rumah Ferdy Sambo agar mengurus persoalan yang terjadi.
"Setelah datang mobil ambulans, saksi lihat siapa saja?," ujar jaksa kepada Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada saat ambulans datang kan olah TKP selesai. Saat itu juga pada dikeluarkan kantong jenazah, Pak Sambo mengatakan Susanto kawal jenazah, ke Benny Ali untuk memeriksa senjata dan saksi-saksi, dan ke saya cek dan amankan CCTV," jelas Hendra.
Baca juga: Bharada E dan Hendra Kurniawan Cs Kembali Jalani Sidang Lanjutan
Hendra menjelaskan pada saat itu, dirinya tidak mengetahui alasan Acay sudah tiba di lokasi pembunuhan.
Tibalah di saat Ferdy Sambo memerintahkan untuk mengamankan CCTV, Hendra meminta agar Acay untuk segera menjalankan tugas yang telah diperintahkan.
"Apa sudah dibagi tugas ada yang untuk mengantar jenazah, ada yang mengamankan CCTV? Sudah dibagi tugas Ferdy Sambo," tanya jaksa.
Jaksa kemudian kembali bertanya kepada Hendra alasan dirinya menyuruh Acay untuk mengamankan perintah mengambil rekaman CCTV. Ia pun menjelaskan bahwa ia sering bekerja sama dengan Acay yang berkaitan dengan CCTV salah satunya yaitu kasus Djoko Tjandra.
"Kenapa saksi langsung tunjuk Acay untuk CCTV?" tanya jaksa.
"Saya kan sering tugas sama yang bersangkutan. Ya terkait dengan CCTV terkait tindak lanjut penanganannya terkait CCTV yang sudah kita amankan, contohnya di kasus Djoko Tjandra ya kan penanganan awal di kita di Biro Paminal," terang Hendra.
(Qur'anul Hidayat)