Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kecam Pembentangan Bendera Partai di Masjid, Ketum PBNU: Masjid Bukan untuk Parpol

Widya Michella , Jurnalis-Jum'at, 06 Januari 2023 |16:57 WIB
Kecam Pembentangan Bendera Partai di Masjid, Ketum PBNU: Masjid Bukan untuk Parpol
Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf/Foto: Widya Michella
A
A
A

JAKARTA - Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf merespons terkait video berisi rekaman sejumlah kader membentangkan bendera partai di dalam Masjid Raya At-Taqwa, Jalan Kartini, Kebonwaru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Dia menegaskan bahwa masjid bukanlah tempat untuk salah satu partai politik dan milik semua umat.

"Tolong dihormati masjid ya tolonglah hormati masjid karena masjid untuk semua umat dan tidak ada masjid untuk parpol khususnya. Tidak," kata Yahya kepada wartawan di kantor PBNU, Jakarta, Jumat, (6/1/2023).

 BACA JUGA: Kasus Mutilasi di Bekasi, Polisi Gandeng Apsifor

Lebih lanjut dia meminta kepada pemerintah agar melakukan penegakan hukum (law enforcement) kepada partai tersebut. Bahkan, dia meminta agar diberikan sanksi tegas supaya tak terjadi hal-hal seperti itu kedepan.

"Pertama harus harus jelas kalau ada yang melakukan ya harus ada sanksi. Juga ada law enforcement, jangan cuma tinggal catatan aja," tuturnya.

 BACA JUGA: Ada Asap Putih Seperti Tembakan Gas Air Mata di SUGBK, Ini Kata Polisi

Sebagai informasi, Foto dan video itu viral setelah tersebesar di sejumlah platform media sosial (medsos). Dalam foto dan video yang beredar, tampak sejumlah kader diduga dari Partai Ummat membentangkan bendera partai di masjid.

Kegiatan itu digelar para kader menggelar sujud syukur atas lolosnya Partai Ummat menjadi peserta Pemilu 2024. Seusai sujud syukur, para kader yang mengenakan pakaian serba hitam itu foto bersama sembil membentangkan atribut dan bendera partai.

Kejadian tersebut memicu respons negatif masyarakat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon. Sebab, tempat ibadah tidak diperbolehkan dijadikan tempat kegiatan politik. terlebih lagi saat ini masih dalam tahapan pemberkasan data pemilih, bukan kampanye.

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Taqwa Kota Cirebon Ahmad Yani mengatakan, merasa tidak nyaman dan keberatan dengan kegiatan membentangkan bendera partai di dalam masjid oleh para kader karena termasuk perbuatan melanggar Undang-Undang pemilu.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement