JAKARTA - Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menuju Kabupaten Jember untuk menawarkan solusi sengketa tanah di Desa Curahnongko, Kabupaten Jember. Diketahui, Masalah pertanahan antara warga masyarakat deaa Curahnongko dengan PT. Perkebunan Nusantara XII (PTPN) sudah berlangsung kurang lebih 57 tahun, sejak 1965.
Persoalan Curahnongko, kata Menteri Hadi, sudah berlangsung lebih dari 50 tahun. Karena itu, dirinya tidak main-main dalam menawarkan solusi sengketa tersebut.
"Saya membawa Wakil Menteri dan beberapa Dirjen dan pejabat tinggi ATR/BPN agar bisa melihat langsung lokasi, berdiskusi mengenai alternatif solusi untuk warga Curahnongko dan PTPN XII," ujar Menteri Hadi, Jumat (6/1/2023).
Dirinya pun telah berkomunikasi dengan Direktur Utama PTPN III (Holding) agar bisa memberikan skema penyelesaian Business to Business (B2B) dimana para petani melalui koperasi bekerja sama dengan PTPN XII dalam pengolahan tanah PTPN XII.
Terkait komoditi yang ditanam telah disepakati untuk dilakukan penanaman tebu. Menteri BUMN dan Direktur Utama PTPN III (Holding) tertarik dan menginginkan skema tersebut dapat dilaksanakan.
"Seluruh persoalan pertanahan tentu bisa diselesaikan. Kementerian ATR/BPN secara pro aktif mendorong solusi penyelesaian. Kami siapkan skema-skema dan alternatif penyelesaian yang bisa diterima semua pihak," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News