Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pendistribusian dan Penjualan Meterai Tempel, Pos Indonesia Teken Kontrak dari Ditjen Pajak

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 09 Januari 2023 |16:09 WIB
Pendistribusian dan Penjualan Meterai Tempel, Pos Indonesia Teken Kontrak dari Ditjen Pajak
Pos Indonesia teken kontrak dari Ditjen Pajak terkait pendistribusian dan penjualan meterai tempel. (Foto: dok Pos Indonesia)
A
A
A

Sebelumnya, meterai tempel Rp6.000 digunakan untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp1 juta, sedangkan meterai tempel Rp3.000 digunakan untuk dokumen dengan transaksi di bawah Rp1 juta.

Sementara untuk penjualannya, Pos Indonesia menjual seharga yang tertera di keping meterai tempel tersebut.

“Kalau ini adalah dari sisi UU 10 Tahun 2020 tentang bea meterai, memang negara memberikan privilege khusus untuk PT Pos terkait distribusi dan penjualan meterai tempel ini. Pos bisa menjual ke siapapun, tapi memang PT Pos menjualnya harus Rp10.000. Yang boleh menjual lebih dari Rp10.000 adalah agennya. Memang dibolehkan utk agen, tapi dari PT Pos tidak boleh lebih dari Rp10.000,” tutur Nur Fathoni.

Berikut dokumen yang dipakai untuk meterai 10.000:

• Surat perjanjian, surat pernyataan, dan surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya.

• Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipan. 
Akta pejabat pembuat akta tanah, salinan, dan kutipannya.

• Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.

• Dokumen untuk transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka
Dokumen lelang berisi kutipan risalah lelang, minuta, risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

• Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 (lima juta rupiah), menyebutkan penerimaan uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya, atau sebagian sudah dilunasi.

• Dokumen lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

(Agustina Wulandari )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement