JAKARTA- Mengenal sistem pemilu proporsional tertutup akan dibahas dalam artikel ini. Judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka sedang diajukan beberapa pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, jika judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup alias mengikut nomor urut caleg bukan peraih suara terbanyak yang menjadi DPR di semua tingkatan. Sistem proporsional tertutup memungkinkan di kertas suara pemilu hanya ada logo partai politik.
Dalam pemilihan itu, peserta pemilu tak boleh diwakilkan oleh siapapun untuk memilih. Akan tetapi, baru-baru ini terkait pemilu 2024 diusulkan terkait perubahan sistem yang ada menjadi sistem proporsional tertutup.
Wacana ini bermula sejak dilakukannya uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu yang ada di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Usulan yang diberikan oleh sejumlah politisi ini ditengarai bertujuan untuk menghemat biaya.
Dengan adanya polemik ini tentu banyak masyarakat awam yang asing dengan sistem pemilu satu ini. Oleh sebab itu, untuk mengenalnya simak penjelasan okezone berikut ini.
Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan sistem pemilihan dimana penentuan calon legislatif terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya, melainkan atas dasar perolehan suara dari partai politik. Artinya, saat pemilu berlangsung para pemilih hanya bisa memilih partai politik peserta pemilu yang ditunjukkan dengan logo partai dan tidak bisa memilih secara langsung para calon legislatifnya.
Dalam sistem yang berimbang ini diketahui banyak pro kontra, dimana banyak yang menganggap bahwa sistem tersebut merupakan kemunduran demokrasi. Tak sedikit pula partai politik yang menolak dengan tegas adanya sistem tersebut.
Telisik demi telisik, rupanya sistem pemilu proporsional tertutup pernah menjadi sistem yang digunakan di Indonesia dalam pelaksanaan Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, serta Pemilu 1999.
Itulah penjelasan secara singkat mengenai mengenal sistem pemilu proporsional tertutup yang diusulkan menjadi sistem pemilu 2024.
(RIN)
(Rani Hardjanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.