Kapolres menyebut bahwa pengakuan WD sebagai TNI hanya digunakan memperdaya wanita untuk menjadi kekasihnya.
“Jadi WD ini juga seorang TNI gadungan. Status WD sebagai anggota TNI gadungan terungkap setelah korbannya mengecek status keanggotaan WD di Kodim 0726/Sukoharjo. Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI,” ujar AKBP Wahyu.
Baca juga: Modus Korban Tabrak Lari, 2 Garong Ngaku Anggota TNI Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, WD pun dijerat Pasal 29 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan acamam pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.