PADANG - Hasil penelusuran yang dilakukan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Mentawai terhadap isu penjualan Pulau Pananggalat di Desa Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, Sumatera Barat bahwa pemilik pulau tersebut adalah Carolina Samapoupou dan digarap oleh cucunya Rahmatullah.
“Dari Informasi yang kita dapatkan tersebut dari Rahmat bahwa tidak ada bangunan di sana yang bangunan pelabuhan itupuan sudah hancur yang ada hanya kebun kelapa dan cengkeh,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Joni Anwar, Rabu (11/1/2023).
Kemudian kata Joni, kemudian setelah ditelusuri ternyata yang dijual katanya dalam situs itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB). HGB tersebut masa berlakunya 20 tahun yang dimulai dari tahun 2009 samppai 2029.
“Jika itu masa berlakunya habis maka kepemilikan hak itu kembali kepada pemilik tanah tersebut, jadi tidak ada jual beli pulau di sana,” ujar Joni.
Untuk izin HGB itu tersebut awalnya dipegang oleh PT. Onu kemudian dilanjutkan oleh PT. Laut Menari pada tahun 2016 sampai 2023, kemudian PT. Laut Menari tersebut kata Joni, mungkin tidak lagi melanjutkan makanya mencari investor lain.
“Soal pengelolaan pulau bisa perusahan dalam negeri tapi bisa perusahaan asing yang dibuat dalam negeri, tapi kalau melihat soal izinnya hanya tinggal enam tahun lagi itu mungkin agak berat,” ujarnya.
Setelah dihebohkan di media, penjualan pulau tersebut dihapus dalam situs yang mempromosikan pulau tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)